Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FEATURE: 'Jihad Konstitusi', Jihad Baru Muhammadiyah  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Iklan

Oleh: Mahardika Satria Hadi
mahardika@tempo.co.id


TEMPO.CO
 - Orang selama ini lebih mengenal Muhammadiyah sebagai organisasi yang fokus berjuang di bidang sosial. Sekolah dan rumah sakit organisasi yang akan menggelar muktamar ke-47 pada awal Agustus nanti itu tersebar di mana-mana. Belakangan kita juga kerap mendengar nama Muhammadiyah berdengung dari sebuah gedung di seberang Lapangan Monumen Nasional. Bukan dari Istana Kepresidenan, melainkan dari gedung Mahkamah Konstitusi. Sudah empat uji materi undang-undang yang mereka ajukan dikabulkan Mahkamah. Kini ada tiga uji materi Muhammadiyah yang sedang diproses.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi menjadi tonggak bersejarah bagi Muhammadiyah dalam hal ini. Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tertanggal 13 November 2012 tersebut adalah uji materi pertama mereka yang menandai keberhasilan jalan baru perjuangan organisasi massa Islam terbesar kedua di Indonesia ini. Jalan yang mereka sebut sebagai jihad konstitusi. "Gerakan jihad konstitusi ini adalah amar makruf dan nahi mungkar," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin saat ditemui di Hotel Sahid, Rabu, 8 Juli lalu.

Dampak putusan itu mengejutkan banyak pihak. Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh pasal tentang kedudukan, fungsi, dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Mahkamah menganggap keberadaan BP Migas inkonstitusional dan karenanya harus dibubarkan. Putusan ini memberikan pukulan telak bagi industri migas di Tanah Air.

Bagi Muhammadiyah, dikabulkannya permohonan uji materi atas UU Migas menjadi momen "kemenangan" perdana sejak mendeklarasikan jihad konstitusi. Lima tahun lalu, tepatnya dalam "Muktamar Satu Abad Muhammadiyah" di Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk ikut mengawal Undang-Undang Dasar lewat pendekatan hukum.

Melalui jihad konstitusi, Muhammadiyah mengoreksi setiap undang-undang yang dianggap menabrak Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33 tentang Kedaulatan Ekonomi.

Din mengatakan gagasan jihad konstitusi bermula pada 2009. Ketika itu, sekitar 20 anggota tim pakar Muhammadiyah dari berbagai bidang mengkaji realitas kehidupan kebangsaan, terutama dikaitkan dengan cita-cita nasional yang termaktub dalam pembukaan konstitusi. "Muhammadiyah menyimpulkan adanya distorsi dan deviasi dari cita-cita nasional," kata Din lagi. "Ini sangat serius dan berbahaya."

Berangkat dari temuan itu, kata Din, Muhammadiyah memutuskan terjun langsung untuk mengkritik dan mengoreksi aturan-aturan yang dianggap "keluar rel". Muktamar di Yogyakarta memantapkan gagasan tersebut dalam bentuk mandat. "Karena langkah untuk itu adalah sebuah perjuangan atau usaha besar, maka inilah jihad konstitusi," Din menuturkan.

Syaiful Bakhri, Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah sekaligus ketua tim uji materi, mengatakan timnya menengarai ada 115 undang-undang yang menabrak konstitusi. Mayoritas beleid "bermasalah" itu merupakan produk legislasi pasca-reformasi. Namun mustahil menguji materi seluruhnya. Karena itu, kata Syaiful, pihaknya memilah lagi aturan yang perlu segera direvisi. "Diputuskan yang pertama adalah UU Migas," katanya.

Selanjutnya >> Tim di balik gugatan Muhammadiyah ke MK...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas saat kunjungi kantor Tempo di Palmerah Barat, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Surati Jokowi Soal Pansel KPK, Muhammadiyah Sebut Istana Belum Respons

PP Muhammadiyah belum mendapatkan balasan surat dari Jomowi soal usulan mereka mengenai pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.


Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

2 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.


Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

2 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. TEMPO/Defara
Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?


4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

2 hari lalu

Logo Muhammadiyah. wikipedia.org
4 Permintaan Muhammadiyah ke Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK

PP Muhammadiyah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK.


Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Izin Usaha pertambangan untuk Ormas, Tanggapan Walhi hingga Rentan Kerusakan Lingkungan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

4 hari lalu

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti ketika ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Defara
Bahlil Berencana Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Ini Tanggapan Muhammadiyah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi rencana Menteri Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas.


Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Upacara peringatan Hari Guru di Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Muhammadiyah Jawab Soal Kursi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti buka suara terkait jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa katanya?


Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

11 hari lalu

Sisifus. Ilustrasi TEMPO/Imam Yunianto
Cegah Krisis Iklim, Muhammadiyah Luncurkan Program 1000 Cahaya

Program ini berupaya membangun 'Green Movement' dengan memperbanyak amal usaha Muhammadiyah untuk mulai memilah dan memilih sumber energi bersih di masing-masing bidang usaha.